Kamu dapat Dividen dari tabungan saham kamu? Hal itu kena PPH 23 lho! Berikut, kami rangkum cara menghitung PPh Pasal 23 yang mudah!
Apa Itu PPh 23?
PPh 23 ialah singkatan yang merujuk istilah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, yang didefinisikan sebagai bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti dan jasa-jasa lainnya selain objek PPh pasal 21.
Objek pajak PPh 21 meliputi penghasilan tetap dan teratur setiap bulan (gaji dan tunjangan), serta penghasilan tidak tetap dan tidak teratur.
Dasar hukum penerapan PPh 23 dahulu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Objek Pajak
Segala hal yang menjadi sasaran pajak atau dapat dikenai pajak, baik berupa perbuatan, keadaan atau bahkan peristiwa tertentu, disebut sebagai Objek Pajak. Sedangkan dalam konteks PPh 23, yang jadi Objek Pajak ialah:
- Penghasilan berupa sewa dan (hasil) penggunaan harta oleh pihak lain
- Penghasilan berupa imbalan terkait pemberian jasa
- Dividen (keuntungan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham)
- Bunga (imbal jasa atas penggunaan modal)
- Royalti
- Hadiah, pengghargaan, bonus dan sebagainya, selain kepada Orang Pribadi
Cara Menghitung PPh 23
Sebelum lebih jauh menjelaskan tentang cara menghitung PPh Pasal 23 dan besarannya, perlu kami himbau ada dua kode pada pelaporan pajak PPh 23 (dan pajak lainnya), yakni Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS), istilah ini digunakan dalam proses pembayaran melalui e-Billing.
Dua bentuk kode tersebut, bukan hanya memudahkan kamu dalam menyelesaikan proses pelaporan pajak saja, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap besaran daripada pajak yang kamu harus setor dan laporkan. Lantas, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 dengan tepat?
1. Tarif Objek Pajak: Sewa
- KAP:411124
- KJS:100
- Tarif: 2% x jumlah bruto
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan dinaikkan jadi 100% lebih tinggi
- Ketentuan:
- Melakukan penyetoran dengan Surat Setor Pajak (SSP) selambatnya 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan oleh Pemotong, dengan SPT Masa PPh Pasal 23 selambatnya tanggal 20, di bulan berikutnya, pasca Masa Pajak berakhir
Objek Pajak yang dimaksud disini ialah penghasilan dari sewa maupun penggunaan harta oleh pihak lain, kecuali sewa tanah atau bangunan, serta sewa guna usaha terkait Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008.
2. Tarif Objek Pajak: Imbalan (Jasa)
- KAP:411124
- KJS:104
- Tarif: 2% x jumlah bruto
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan dinaikkan jadi 100% lebih tinggi
- Ketentuan:
- Melakukan penyetoran dengan Surat Setor Pajak (SSP) selambatnya 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan oleh Pemotong dengan SPT Masa PPh Pasal 23 selambatnya tanggal 20, di bulan berikutnya, pasca Masa Pajak berakhir
Objek Pajak yang dimaksud disini ialah penghasilan berupa imbalan (pemberian) jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan ragam jasa lain yang tidak dipotong PPh Pasal 21
3. Tarif Objek Pajak: Dividen
- KAP:411124
- KJS: 101
- Tarif: 15% x jumlah bruto
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan dinaikkan jadi 100% lebih tinggi
- Ketentuan:
- Melakukan penyetoran dengan Surat Setor Pajak (SSP) selambatnya 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan oleh Pemotong, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 selambatnya tanggal 20, di bulan berikutnya, pasca Masa Pajak berakhir
Objek Pajak yang dimaksud disini ialah keuntungan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham (meliputi seluruh bentuknya dan dalam nama apapun), terkecuali:
- Sisa Hasil Usaha (SHU) suatu koperasi
- Segala bentuk keuntungan (laba) yang bukan jadi Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008
- Segala bentuk keuntungan yang diberi pada WP Orang Pribadi
- Segala bentuk keuntungan yang diterima WP Badan Dalam Negeri, Koperasi, BUMN, BUMD bila memenuhi syarat:
- Dividen berasal dari cadangan keuntungan (yang) ditahan
- Penerima dividen pada institusi yang menyetorkan tidak lebih dari 25% modal
4. Tarif Objek Pajak: Bunga
- KAP: 411124
- KJS:102
- Tarif:15% x jumlah bruto
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan dinaikkan jadi 100% lebih tinggi
- Ketentuan:
- Melakukan penyetoran dengan Surat Setor Pajak (SSP) selambatnya 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan oleh Pemotong, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 selambatnya tanggal 20, di bulan berikutnya, pasca Masa Pajak berakhir
Objek Pajak yang dimaksud disini ialah imbal jasa penggunaan modal, terkecuali oleh Bank, oleh Badan Usaha Jasa Keuangan, Bunga Deposito, Bunga Simpanan dan Bunga Obligasi.
5. Tarif Objek Pajak: Royalti
- KAP:411124
- KJS: 103
- Tarif: 15% x jumlah bruto
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan dinaikkan jadi 100% lebih tinggi
- Ketentuan:
- Melakukan penyetoran dengan Surat Setor Pajak (SSP) selambatnya 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan oleh Pemotong, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 selambatnya tanggal 20, di bulan berikutnya, pasca Masa Pajak berakhir
Objek Pajak yang dimaksud disini ialah imbal jasa atas penggunaan suatu hak paten.
6. Tarif Objek Pajak : Hadiah
- KAP:411124
- KJS: 100
- Tarif: 15% x jumlah bruto
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan dinaikkan jadi 100% lebih tinggi
- Ketentuan:
- Melakukan penyetoran dengan Surat Setor Pajak (SSP) selambatnya 10 bulan berikutnya
- Dilaporkan oleh Pemotong, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 selambatnya tanggal 20, di bulan berikutnya, pasca Masa Pajak berakhir
Objek Pajak yang dimaksud disini ialah hadiah dan beragam penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e, terkecuali:
- Segala hadiah dan penghargaan yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri
- Hadiah Undian
- Hadiah Langsung
Proses Umum Terkait Penyetoran dan Pelaporan
Wajib Pajak (WP) bisa berupa Orang Pribadi atau Badan Usaha Tetap (BUT). Dalam mekanisme pelaporan dan pembayarannya harus terlebih dahulu memiliki e-Billing melalui aplikasi Online Pajak.
Pelaksanaan penyetoran tentunya harus dilakukan sebelum jatuh tempo, yakni 10 bulan berikutnya. Adapun dari tiap proses pemotongan, bagi Pemotong dan Wajib Pajak akan memiliki Bukto Potong PPh 23, yang wajib disimpan. Selanjutnya pelaporan, harus dilakukan sebelum jatuh tempo, yakni 20 bulan berikutnya.
Penutup
Demikianlah beberapa hal untuk mengenal lebih jauh tentang PPh Pasal 23 dan bagaimana cara menghitung PPh 23 dengan tepat.
Karena sebagai pekerja maupun pemberi jasa profesional, sudah sepantasnya kamu menyetor dan melaporkan penghasilan kamu, dan mendukung program wajib pajak!
Terlebih, dengan mengetahui cara menghitung PPh Pasal 23 ini, kamu juga jadi tahu lebih banyak tentang Objek Pajak, sehingga bila nanti kamu mendirikan suatu badan usaha, kamu telah sedikit banyaknya paham akan kewajiban pelaporan pajak ini. Selamat mencoba!