Perhitungan tarif biaya pajak Bea Cukai, atau Bea Masuk impor barang, terkadang teramat membingungkan. Kali ini, kami ingin merangkumnya dalam langkah yang sederhana.
Bea Cukai Dalam Impor
Tarif biaya pajak Bea Cukai, atau Bea Masuk impor barang, adalah suatu hal yang teramat krusial, bagi para pebisnis, atau kamu yang hobi berbelanja.
Terutama berbelanja barang-barang impor. Karena, setiap barang yang dibeli, dan di bawa ke Indonesia, melekat pungutan berupa pajak pada barang tersebut.
Setiap barang yang tidak memenuhi administrasi perpajakan, jelas merujuk pada praktik ilegal. Adapun, bagi kamu yang lupa melaporkannya, akan dikenai beban sebesar suku bunga acuan per bulan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sehingga perhitungan tarif biaya pajak Bea Cukai, atau Bea Masuk impor barang adalah suatu hal yang tidak boleh dilewatkan. Berikut, kami rangkum cara dan proses hitungnya.
1. Bea dan Cukai
1. 1. Pengertian
Bea ialah pungutan pajak terhadap barang atau komoditas yang diekspor maupun impor. Pungutan ini, terdiri dari dua bentuk, yakni Bea Masuk dan
- Bea Masuk, tarif pungutan terhadap barang impor
- Objek yang dikenai pungutan ini di antaranya Ethanol, Minuman Alkohol, Produk tembakau.
- Bea Keluar, tarif pungutan terhadap barang ekspor
- Objek yang dikenai pungutan ini di antaranya Kulit, Kayu, Biji Kakao, Kelapa Sawit (beserta turunannya), Produk olahan Mineral logam, Produk Mineral Logam kriteria tertentu
Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik khas. Segala barang yang dikenai pungutan ini, selanjutnya disebut Barang Kena Cukai.
1. 2. Jenis Bea Masuk
Regulasi yang memayungi pungutan di atas, ialah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006. Dimana, secara tegas membagi Bea Masuk ke dalam empat jenis berikut ini:
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang jumlahnya telah banyak diimpor
- Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang dikategorikan sebagai barang dumping
- Barang Dumping ialah ragam barang, yang secara harga lebih rendah, bila dibandingkan dengan barang sejenis yang beredar di dalam negeri
- Bea Masuk Pembalasan (BMP), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang berasal dari negara yang memperlakukan barang asal Indonesia secara diskriminatif
- Bea Masuk Imbalan (BMI), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang menerima subsidi dari pemerintah negara pengekspor
2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ialah pungutan atas komoditas atau barang impor, di luar dari Bea Masuk dan Cukai. Dimana, pungutannya terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Total Nilai Harga Barang + Ongkos Kirim + Asuransi
Rumusan di atas, adalah bentuk perhitungan atas Nilai Impor Barang, yang merujuk istilah Komersial Internasional yaitu Cost, Insurance and Freight yang disingkat CIF. Nilai Impor Barang adalah dasar perhitungan atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
3. Cara Hitung Biaya Pajak Bea Cukai
Dalam konteks impor, yang dikenakan adalah kombinasi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan tarif Bea Masuk, hampir seluruh jenis barang akan terkena pungutan tersebut.
Namun, pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019, dijelaskan lebih lanjut bahwa:
- Nilai Impor kurang dari USD $3 per kiriman Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11%
- Nilai Impor lebih dari USD $3 hingga USD1500 dikenakan tarif Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
- Nilai Impor lebih dari USD $1500 dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PDRI
- Untuk kategori barang ini, harus menyertakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Namun, ada pula ketentuan tambahan, karena menjamurnya impor produk yang dikecualikan (tas, sepatu, tekstil), dan dikenai Bea Masuk normal:
- Tas khusus 15% – 20%
- Sepatu khusus 15% – 25%
- Produk tekstil dengan PPN 11%
- Serta PPh pasal 22 impor sebesar 7,5% – 10%
4. Contoh Perhitungan Biaya Bea Cukai: Bea Masuk dan PDRI
Untuk memberi gambaran terkait cara hitung pajak Bea Masuk dan PDRI, maka pada perhitungan di bawah ini, kami contohkan kondisi sebagai berikut:
Kamu memutuskan untuk impor sepatu tenis dari Amerika, dengan harga USD $1000, adapun biaya asuransi untuk produk tersebut sebesar USD $10, serta biaya pengiriman USD $20.
Karena sepatu tenis bukanlah barang mewah, maka tidak masuk dalam kategori barang kena PPnBM. Tetapi dipungut PPN impor serta PPh Pasal 22 impor.
Sepatu tenis tersebur memiliki kode HS 43040091, yang merujuk pada pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 20%. Maka, perhitungannya akan tertampil sebagai berikut:
Perhitungan Nilai Bea Masuk | |
Harga Sepatu Tenis (C/ost) | USD $1000 |
Biaya Asuransi (I/Insurance) | USD $10 |
Ongkos Kirim (F/Freight) | USD $20 |
Total Nilai Beli Sepatu Tenis | USD $1030 |
Total Nilai Beli Sepatu Tenis (Rupiah) | Rp 15.450.000 |
Tarif Bea Masuk (20%) | Rp 3.090.000 |
Nilai Impor Sepatu Tenis | Rp 18.540.000 |
Perhitungan PDRI | |
Nilai Impor Sepatu Tenis | Rp 18.540.000 |
Tarif PPN pasal 22 (11%) | Rp 2.039.400 |
Tarif PPh pasal 22 (10%) | Rp1.8540.00 |
Nilai PDRI Raket Tenis | Rp 3.879.400 |
Jumlah Uang Belanja Impor Sepatu Tenis | |
Total Nilai Beli Sepatu Tenis (Rupiah) | Rp 15.450.000 |
Tarif Bea Masuk (20%) | Rp 3.090.000 |
Nilai PDRI | Rp 3.879.400 |
Total Uang Belanja Impor | Rp 22.419.000 |
5. Contoh Perhitungan Biaya Bea Cukai: Tidak Kena Bea Masuk
Untuk memberi gambaran terkait cara hitung pajak bebas Bea Masuk, maka pada perhitungan di bawah ini, kami contohkan kondisi sebagai berikut:
Kamu memutuskan untuk impor Mainan Kaleng dari Amerika, dengan harga USD $3, adapun biaya asuransi untuk produk tersebut sebesar USD $2, serta biaya pengiriman USD $10.
Karena nilai impor bebas dari Bea Masuk, karena sebesar USD $3 saja, sehingga tidak dikenai PPnBM impor. Maka, perhitungannya akan tertampil sebagai berikut:
Perhitungan Nilai Bea Masuk | |
Harga Raket Tenis (C/ost) | USD $3 |
Biaya Asuransi (I/Insurance) | USD $2 |
Ongkos Kirim (F/Freight) | USD $10 |
Total Nilai Beli Mainan Kaleng | USD $15 |
Total Nilai Beli Mainan Kaleng (Rupiah) | Rp 225.000 |
Tarif Bea Masuk | Bebas |
Nilai Impor Mainan Kaleng | Rp 225.000 |
Perhitungan PDRI | |
Nilai Impor Mainan Kaleng | Rp 225.000 |
Tarif PPN pasal 22 (11%) | Rp 24.750 |
Tarif PPh pasal 22 (10%) | Bebas |
Nilai PDRI Mainan Kaleng | Rp 24.750 |
Jumlah Uang Belanja Impor Mainan Kaleng | |
Total Nilai Beli Mainan Kaleng (Rupiah) | Rp 225.000 |
Tarif Bea Masuk (20%) | Rp 24.750 |
Nilai PDRI | Bebas |
Total Uang Belanja Impor | Rp 249.750 |
Penutup
Demikianlah beberapa langkah yang bisa kamu implementasikan dalam menghitung pajak Bea dan Cukai. Kami harap, besaran pajak bisa jadi pertimbangan tambahan agar tidak terlalu konsumtif.