Macam-Macam Produk Bank Syariah Indonesia – Produk bank syariah menjadi makin digemari masyarakat Indonesia.
Karena merupakan salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia.
Melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional sangat mendukung sistem perbankan syariah di Indonesia.
Perbankan syariah adalah suatu bank yang menyediakan berbagai macam jenis produk bank dengan mengupayakan instrumen-instrumen keuangan sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam.
Prinsip-prinsip syariah tentunya diakomodasi dan disertakan dalam produk-produk bank syariah yang disediakan.
Jenis produk bank syariah ini kurang lebih sama dengan produk-produk perbankan konvensional.
Meskipun memiliki kesamaan, tentu kedua bank ini juga memiliki perbedaan antara bank syariah dan konvensional.
Perbedaan Antara Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional
1. Hukum bank syariah berdasarkan syariah islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist serta Fatwa Ulama (MUI) sedangkan bank konvensional hukumnya berdasarkan Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana).
2. Bank Syariah akan menolak pengajuan kredit yang ditujukan untuk hal-hal yang bisa melanggar hukum Islam (Hanya untuk usaha yang halal).
Sedangkan Penyaluran kredit pada bank konvensional bisa dilakukan pada berbagai bisnis yang di anggap aman dan menguntungkan.
Selama tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku.
3. Orientasi keuntungan bank syariah adalah kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat sedangkan bank konvensional untuk kebahagiaan dunia semata.
4. Keuntungan bank syariah berdasarkan sistem bagi hasil, jual-beli dan sewa sedangkan bank konvensional keuntungannya berdasarkan sistem bunga.
5. Di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra karena bank dan nasabah di ikat dalam akad yang sangat transparan.
Sedangkan di bank konevnsional hubungan pihak bank dengan nasabah lebih seperti antara debitur dan kreditur.
6. Setiap transaksi yang dilakukan oleh bank syariah selalu berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang terdiri dari ulama-ulama serta ahli ekonomi yang memang menguasai ilmu fikih muamalah.
Sedangkan pada bank konvensional tidak ada dewan pengawas sehingga setiap transaksi yang dilakukan tidak di awasi oleh siapapun selain hukum-hukum positif yang berlaku.
Macam-Macam Produk Bank Syariah Indonesia
Tabungan Syariah Merupakan Macam-Macam Produk Bank Syariah Indonesia
Tabungan syariah memiliki fungsi yang sama dengan tabungan konvensional, yaitu untuk menyimpan dana.
Hanya saja terdapat kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, bisa dengan akad Wadiah yang berarti tabungan nasabah hanya dititipkan saja sehingga tidak mendapatkan keuntungan.
Ada pula akad Mudharabah yang berarti tabungan yang simpanannya dikelola oleh bank dengan sistem bagi hasil.
Sebagai nasabah dapat melalukan penarikan dana sewaktu-waktu melalui teller bank, ATM, slip penarikan hingga internet banking.
Tiap bank syariah memiliki keunikan masing-masing terhadap jenis tabungan syariah yang dipilih, uang minimum dalam rekening, dan jumlah maksimal tarikan dana dalam sehari.
Deposito Syariah Merupakan Macam-Macam Produk Bank Syariah Indonesia
Depostio syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola oleh bank syariah menggunakan prinsip mudharabah.
Produk ini dapat dimiliki oleh nasabah perorangan maupun perusahaan dan bisa ditarik setelah jatuh tempo atau waktu simpanan berakhir, misal 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan.
Keuntungan yang didapatkan berupa nisbah atau bagi hasil dengan penawaran 60:40 untuk nasabah dan bank.
a. Pembagian keuntungan bisa diatur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan
b. Pengelolaan dana secara syariah
c. Adanya fasilitas automatic roll over (ARO)
d. Dana nasabah dijamin Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS)
Gadai Syariah Adalah Bagian Bank Syariah
Gadai syariah adalah salah satu produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad rahn atau ijarah.
Artinya, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan sebagai syarat akad. Apabila nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, barang jaminan akan dijual untuk menutupi hutang.
Jika harga jualnya melebihi hutang, kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah. Nasabah atau debitur tetap dikenakan biaya pemeliharaan barang.
Ini sesuai dalam pandangan Islam yang menganggap barang gadai tetap menajdi milik debitur, maka otomatis biaya pemeliharaan akan ditanggung nasabah.
Pinjaman Syariah Merupakan Macam-Macam Produk Bank Syariah Indonesia
Produk pinjaman syariah ini dapat dijadikan alternatif dalam pengadaan barang. Nasabah tentu wajib melunasi pinjaman tersebut kepada bank syariah dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.
Perlu diperhatikan bahwa transaksi model ini tidak tergolong riba selama tetap mengikuti koridor syariah dan berpegang asas tolong-menolong.
Bank mendapatkan keuntungan dari margin harga beli barang di toko denganharga jual kepada nasabah. Umumnya pinjamannya menggunakan akad murabahah.
Contoh bank syariah membeli atau menyediakan barang tersebut lebih dahulu di toko yang telah ditentukan untuk kemudian dijual kepada nasabah dengan harga setelah margin.
Giro Syariah
Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah. Keunikannya adalah dana yang disimpan dapat ditarik tetapi melalui cek atau bilyet giro selain kartu ATM.
Nasabah giro atau giran bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah sangat besar dan kapan saja.
Konsep giro syariah adalah wadiah atau titipan. Adapun ketentuan dari giro syariah adalah sebagai berikut:
a. Bersifat titipan
b. Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali pemberian yang bersifat sukarela dari bank
Dengan mengenali berbagai jenis produk perbankan syariah yang ada, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangannya.
Bank syariah terus berupaya untuk menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.