Cara Hitung Tarif Pajak Bea Cukai: Kena dan Bebas Bea Masuk

pajak bea cukai - jika ditanya gaji saat interview

Perhitungan tarif biaya pajak Bea Cukai, atau Bea Masuk impor barang, terkadang teramat membingungkan. Kali ini, kami ingin merangkumnya dalam langkah yang sederhana.

Bea Cukai Dalam Impor

(via: Cloudcfo.ph)

Tarif biaya pajak Bea Cukai, atau Bea Masuk impor barang, adalah suatu hal yang teramat krusial, bagi para pebisnis, atau kamu yang hobi berbelanja.

Terutama berbelanja barang-barang impor. Karena, setiap barang yang dibeli, dan di bawa ke Indonesia, melekat pungutan berupa pajak pada barang tersebut.

Setiap barang yang tidak memenuhi administrasi perpajakan, jelas merujuk pada praktik ilegal. Adapun, bagi kamu yang lupa melaporkannya, akan dikenai beban sebesar suku bunga acuan per bulan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sehingga perhitungan tarif biaya pajak Bea Cukai, atau Bea Masuk impor barang adalah suatu hal yang tidak boleh dilewatkan. Berikut, kami rangkum cara dan proses hitungnya.


1. Bea dan Cukai

(via: Vsourz.com)

1. 1. Pengertian

Bea ialah pungutan pajak terhadap barang atau komoditas yang diekspor maupun impor. Pungutan ini, terdiri dari dua bentuk, yakni Bea Masuk dan

  • Bea Masuk, tarif pungutan terhadap barang impor
    • Objek yang dikenai pungutan ini di antaranya EthanolMinuman AlkoholProduk tembakau.
  • Bea Keluar, tarif pungutan terhadap barang ekspor
    • Objek yang dikenai pungutan ini di antaranya KulitKayuBiji KakaoKelapa Sawit (beserta turunannya), Produk olahan Mineral logamProduk Mineral Logam kriteria tertentu

Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik khas. Segala barang yang dikenai pungutan ini, selanjutnya disebut Barang Kena Cukai.

1. 2. Jenis Bea Masuk

Regulasi yang memayungi pungutan di atas, ialah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006. Dimana, secara tegas membagi Bea Masuk ke dalam empat jenis berikut ini:

  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang jumlahnya telah banyak diimpor
  • Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang dikategorikan sebagai barang dumping
    • Barang Dumping ialah ragam barang, yang secara harga lebih rendah, bila dibandingkan dengan barang sejenis yang beredar di dalam negeri
  • Bea Masuk Pembalasan (BMP), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang berasal dari negara yang memperlakukan barang asal Indonesia secara diskriminatif
  • Bea Masuk Imbalan (BMI), pungutan ini dikenakan pada barang impor, yang menerima subsidi dari pemerintah negara pengekspor

2. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

(via: Blog.taxjar.com)

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ialah pungutan atas komoditas atau barang impor, di luar dari Bea Masuk dan Cukai. Dimana, pungutannya terdiri dari:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Total Nilai Harga Barang + Ongkos Kirim + Asuransi

Rumusan di atas, adalah bentuk perhitungan atas Nilai Impor Barang, yang merujuk istilah Komersial Internasional yaitu CostInsurance and Freight yang disingkat CIF. Nilai Impor Barang adalah dasar perhitungan atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).


3. Cara Hitung Biaya Pajak Bea Cukai

(via: Vecteezy.com)

Dalam konteks impor, yang dikenakan adalah kombinasi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan tarif Bea Masuk, hampir seluruh jenis barang akan terkena pungutan tersebut.

Namun, pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019, dijelaskan lebih lanjut bahwa:

  • Nilai Impor kurang dari USD $3 per kiriman Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11%
  • Nilai Impor lebih dari USD $3 hingga USD1500 dikenakan tarif Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
  • Nilai Impor lebih dari USD $1500 dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PDRI
    • Untuk kategori barang ini, harus menyertakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Namun, ada pula ketentuan tambahan, karena menjamurnya impor produk yang dikecualikan (tas, sepatu, tekstil), dan dikenai Bea Masuk normal:

  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 11%
  • Serta PPh pasal 22 impor sebesar 7,5% – 10%


4. Contoh Perhitungan Biaya Bea Cukai: Bea Masuk dan PDRI

(via: X-cart.com)

Untuk memberi gambaran terkait cara hitung pajak Bea Masuk dan PDRI, maka pada perhitungan di bawah ini, kami contohkan kondisi sebagai berikut:

Kamu memutuskan untuk impor sepatu tenis dari Amerika, dengan harga USD $1000, adapun biaya asuransi untuk produk tersebut sebesar USD $10, serta biaya pengiriman USD $20.

Karena sepatu tenis bukanlah barang mewah, maka tidak masuk dalam kategori barang kena PPnBM. Tetapi dipungut PPN impor serta PPh Pasal 22 impor.

Sepatu tenis tersebur memiliki kode HS 43040091, yang merujuk pada pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 20%. Maka, perhitungannya akan tertampil sebagai berikut:

Perhitungan Nilai Bea Masuk
Harga Sepatu Tenis (C/ost) USD $1000
Biaya Asuransi (I/Insurance) USD $10
Ongkos Kirim (F/Freight) USD $20
Total Nilai Beli Sepatu Tenis USD $1030
Total Nilai Beli Sepatu Tenis (Rupiah) Rp 15.450.000
Tarif Bea Masuk (20%) Rp 3.090.000
Nilai Impor Sepatu Tenis Rp 18.540.000
Perhitungan PDRI
Nilai Impor Sepatu Tenis Rp 18.540.000
Tarif PPN pasal 22 (11%) Rp 2.039.400
Tarif PPh pasal 22 (10%) Rp1.8540.00
Nilai PDRI Raket Tenis Rp 3.879.400
Jumlah Uang Belanja Impor Sepatu Tenis
Total Nilai Beli Sepatu Tenis (Rupiah) Rp 15.450.000
Tarif Bea Masuk (20%) Rp 3.090.000
Nilai PDRI Rp 3.879.400
Total Uang Belanja Impor Rp 22.419.000

5. Contoh Perhitungan Biaya Bea Cukai: Tidak Kena Bea Masuk

(via: Blog.fusebill.com)

Untuk memberi gambaran terkait cara hitung pajak bebas Bea Masuk, maka pada perhitungan di bawah ini, kami contohkan kondisi sebagai berikut:

Kamu memutuskan untuk impor Mainan Kaleng dari Amerika, dengan harga USD $3, adapun biaya asuransi untuk produk tersebut sebesar USD $2, serta biaya pengiriman USD $10.

Karena nilai impor bebas dari Bea Masuk, karena sebesar USD $3 saja, sehingga tidak dikenai PPnBM impor. Maka, perhitungannya akan tertampil sebagai berikut:

Perhitungan Nilai Bea Masuk
Harga Raket Tenis (C/ost) USD $3
Biaya Asuransi (I/Insurance) USD $2
Ongkos Kirim (F/Freight) USD $10
Total Nilai Beli Mainan Kaleng USD $15
Total Nilai Beli Mainan Kaleng (Rupiah) Rp 225.000
Tarif Bea Masuk Bebas
Nilai Impor Mainan Kaleng Rp 225.000
Perhitungan PDRI
Nilai Impor Mainan Kaleng Rp 225.000
Tarif PPN pasal 22 (11%) Rp 24.750
Tarif PPh pasal 22 (10%) Bebas
Nilai PDRI Mainan Kaleng Rp 24.750
Jumlah Uang Belanja Impor Mainan Kaleng
Total Nilai Beli Mainan Kaleng (Rupiah) Rp 225.000
Tarif Bea Masuk (20%) Rp 24.750
Nilai PDRI Bebas
Total Uang Belanja Impor Rp 249.750


Penutup

Demikianlah beberapa langkah yang bisa kamu implementasikan dalam menghitung pajak Bea dan Cukai. Kami harap, besaran pajak bisa jadi pertimbangan tambahan agar tidak terlalu konsumtif.