Bila kita sebutkan, ada 5 macam-macam riba yang umumnya muncul di kehidupan manusia. Namun, apa itu riba? Dan bagaimana jelaskan pengertian riba secara kontekstual?
Riba ialah istilah yang diambil dari bahasa Arab, yaitu ar riba. Dimana, dari segi etimologis kata ar-riba dimaknai sebagai pertambahan atau peningkatan.
Dalam konteks linguistik, kata tersebut berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan secara bahasa (Arab), kata itu dimaknai ziyadah (tambahan).
Ada beberapa pendapat (Ahkam al Qur’an karya Ibnu Al Arabi, Al-Musnad II karya Asy-Syafi’i, Ar-Risalah karya Tahqiq Ahmad, dan kitab-kitab lainnya) tentang pengertian dan pendefinisian riba.
Tetapi secara garis besar, beragam kitab tersebut jelaskan pengertian riba sebagai diambilnya tambahan dari modal, secara bathil.
Adapun, pendefinisian dan beragam pandangan atas istilah yang satu ini, merupakan turunan dari beberapa ayat di Al Quran, yang diacu sebagai dasar hukum dalam riba itu sendiri.
1. Surat Al Baqarah ayat 276
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (Al Baqarah ayat 276)
Bila mengacu pada ringkasan tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap ayat di atas, ada poin penting terkait riba, di antaranya:
- Allah akan musnahkan seluruh harta yang didapat dari praktik riba, secara perlahan (sedikit demi sedikit), hingga habis
- Allah tidak memberi rahmat-Nya, pada seluruh orang yang kafir, karena telah menyamakan riba dengan prinsip jual-beli
- Praktik riba tidak hanya merugikan satu orang, tetapi keseluruhan perekonomian
- Hanyalah mereka (orang beriman) yang bajik, yang saleh, ialah orang yang beruntung. Karena tidak khawatir terhadap apa yang hilang di dunia
2. Surat Al Baqarah ayat 278
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (Al Baqarah ayat 278)
Bila mengacu pada ringkasan tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap ayat di atas, ada poin penting terkait riba, di antaranya:
- Hindarilah riba, bahkan untuk sisa riba yang belum dipungut, dan belum dilarang atas itu (hal-hal yang belum ditentukan), untuk menunjukkan keimananmu
- Praktik riba akan diganjar dengan bencana dan kerusakan di dunia, san siksa pedih di akhirat.
- Bertaubatlah, dengan tidak memungut sisa riba. Ambil pokok hartamu, dan kamu tidak berbuat zalim dengan merugikan orang lain, dan kamu tidak dirugikan (meningglakan sisa riba)
3. Surat An-Nisa ayat 161
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (An-Nisa ayat 161)
Bila mengacu pada ringkasan tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap ayat di atas, ada poin penting terkait riba, di antaranya:
- Praktik riba telah dituangkan dalam Kitab Taurat
- Praktik riba ialah cara yang tidak sah dan batil, layaknya penipuan, sogok-menyogok, dan lainnya
- Kepada mereka yang meyakini apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad, dan kitab sebelumnya (Taurat, Zabur, Injil), meyakini Allah dan melengkapi, serta menyempurnakan ibadah mereka, maka akan diberi pahala yang besar kelak di akhirat
5 Macam-macam Riba
Dari ragam ayat di Al Quran yang menjelaskan dan menegaskan hukum haramnya riba, serta pandangan dan pendapat terkait hal tersebut. Maka jika bisa sebutkan, ada 5 macam-macam riba, yaitu:
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl ialah berupa penambahan secara kuantitas masing-masing barang, dalam proses tukar menukar barang, meski barang yang ditukar sejenis.
Sebagai contoh untuk jelaskan pengertian riba fadhl dalam keseharian, ialah ketika kamu menukarkan Logam Mulia dalam pecahan kecil, untuk diubah ke pecahan yang besar. Tapi kamu tidak memberi dalam jumlah (bobot dalam gram) yang sama
Umumnya praktek ini dilandasi oleh alasan bahwa nilai tukar pecahan besar Logam Mulia (100 gram seharga hampir 88,2 juta) tidak lebih besar (per gram-nya), dari pecahan Logam Mulia yang kecil (1 gram hampir Rp 930 ribu).
Maka dengan asumsi seperti itu, untuk menukar pecahan kecil (per 1 gram), ke pecahan besar (per 100 gram), hanya butuh 95 batang, bukan 100 batang.
2. Riba Yad
Riba Yad ialah kegiatan jual beli dimana dalam transaksinya tidak ada kejelasan tentang nominal pembayaran, dan kesepakatan soal waktu, kapan barang atau jasa tersebut diberikan pada pembeli.
Untuk jelaskan pengertian riba yad ini, umumya kita temui pada kondisi pembelian unit kendaraan dengan cash, namun produknya indent. Sehingga, meski sudah dibayar, tidak dapat dipastikan kapan barangnya kapan datang.
3. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah ialah adanya penambahan atau perbedaan pada apa yang diserahkan saat ini, dengan apa yang diserahkan kemudian.
Gambaran untuk jelaskan pengertian riba nasiah ialah ketika seseorang menjanjikan untuk menjual tanah di suatu waktu dengan nilai tertentu, tapi dikemudian hari menetapkan harga yang lebih tinggi, dengan dalih harga tanah yang terus meningkat.
4. Riba Qardh
Riba Qardh ialah mengambil suatu manfaat, maupun kelebihan tertentu, dari penerima utang.
Ini adalah salah satu bentuk riba yang paling banyak dijumpai. Umumnya dalam bentuk bunga utang. Baik yang sifatnya dibayarkan terpisah, maupun dibebankan dalam cicilan langsung.
5. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah ialah penambahan dari jumlah suatu utang, yang melebihi pokok pinjaman, karena tidak mampu dibayar sesuai batas waktu.
Sering kita temui di ragam bentuk cicilan, maupun pinjaman yang akan melekat suatu syarat dan mekanisme denda, dalam proses pelaksanaannya.
Penutup
Demikianlah pengertian dan macam-macam riba yang bisa kami rangkum. Adapun kamu harus lebih cermat dalam bertransaksi, dan sebelum menyepakati suatu perjanjian. Karena bisa saja, ada klausal maupun persetujuan yang mengandung riba dalam hal tersebut.